MAKALAH STUDI
AL-QUR’AN
NASIKH MANSUKH
Dosen Pengampu:
Disusun Oleh:
Dwi Ayu Lestari
PROGRAM STUDI ILMU
KOMUNIKASI
FAKULTAS AKWAH
DAN KOMUNIKASI
Segala puji kepada Allah SWT yang telah memberikan
hidayah serta inayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “ Nasikh Mansukh” dapat
diselesaikan penulis.
Ucapan terimakasih penulis ucapkan kepada Bapak
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag dan Ibu Ati’ Nursyafa’ah M.Kom.I, yang telah
memberikan bimbingan kepada penulis, serta semua pihak yang telah memberikan
bantuan, dukungan serta do’a kepada
penulis. Demikian, apabila terdapat kesalahan, mohon saran dan kritikannya.
Terakhir, semoga makalah ini bermanfaat.
Surabaya, 21 Agustus 2019
Penulis
DAFTAR ISI
NASIKH MANSUKH
A.
Pengertian
Nasikh Mansukh
Secara bahasa nasakh
dapat berarti الازالة artinya menghilangkan atau meniadakan.[1] Menurut Imam
Al-Zarqany kata nasakh diartikan penghilangan, yang merujuk pada ayat
al-Qur’an. Ayat itu berbunyi:
فَيَنْسَخُ
اللهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَا نُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللهُ آيَاتِهِ
“Maka Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan, lalu Allah menguatkan ayat-ayat Nya”.)Al-Baqarah [2]:106). [2]
Kata nasakh juga
berarti التحويل, artinya pengalihan. Kata nasakh juga berarti التبديل, artinya mengganti atau menukar
sesuatu dengan yang lain. Kata nasakh juga berarti النقل,
yang artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku.[3]
Kata nasakh
berarti memindah, menyalin, menghilangkan (Surat al-Hajj [22] ayat 52),
mengganti Surat al-Nahl
(16:101), mengalihkan, menghapus, mengubah, atau membatalkan sesuatu (Surat
al-Baqarah ayat 106). Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 106:
مَا
نَنَسْخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ
تَعْلَمْ أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
"Ayat mana saja
yang Kami pindahkan (nasakh), atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah
kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"
Ayat inilah yang
menjadi pangkal perbedaan pemahaman dikalangan ulama. Penyelesaian yang
dikemukakan oleh para ulama saat ini adalah menerjemahkan kata “nasakh” dalam
ayat di atas dengan “memindah” bukan “menghapus”.
Semua usaha
ulama untuk mencari makna yang lebih tepat dari kata “nasakh” dan “ayat”
di atas dimaksudkan untuk menghindari adanya kesalahpahaman tentang ayat al-Qur’an.[4]
Dalam kitab
Studi Al-Qur’an dijelaskan bahwa secara bahasa Nasikh memiliki beberapa
arti antara lain:
1.
Al-izalah wa al-i’dam (menghapus/menghilangkan)
2.
At-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqamah
ash-Shai’Maqamahu ( mengganti atau menukar)
3.
At-Tahwil ma
Baqa’ihi fi Nafsihi/ at-Tabdil (memalingkan/memindahkan)
Yakni, Nasakh diartikan menyalin/ mengutip
dari satu buku ke dalam buku lain. Dengan tetap adanya persamaan antara salinan
dengan yang disalin.[6]
Secara istilah Nasikh
merupakan:
1.
Hukum syara’ atau dalil syara’
yang mengganti dalil shara’ yang mendahuluinya
2.
Hanya Allah SWT. Yang berhak
mengganti, sebagaimana pertanyaan Q.S al-An’am:57
Sedangkan arti Mansukh
secara etimologi berarti sesuatu yang diganti. Secara terminologi berarti hukum
shara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan
hukum shara’ yang datang kemudian.
Dalam istilah
fuqaha’ arti Nasikh Mansukh antara lain:
- Membatalkan hukum yang telah
diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang
baru datang.
- Mengangkat nas yang umum,
atau membatasi kemutlakan nas.
- Mengangkat atau menghilangkan yang umum. [8]
B. Kontroversi Nasikh Mansukh
- Adanya nasikh mansukh
Adanya kenyataan bahwa beberapa ayat-ayat ada yang
menunjukkan gejala kontradiksi. Misalnya dalam penelitian an-Nahas (388 H).
Terdapat ayat yang berlawanan dengan ayat yang lain berjumlah 100 ayat,
sehingga menurutnya realitas yang ditemukan tersebut, mengidikasikan adanya
ayat-ayat yang di hapus. Kemudian jauh sesudahnya as-Suyutiy (911 H). Hanya
menemukan 20 ayat saja. Selanjutnya ash-Shawkaniy 91250 H) bahkan hanya
menemukan 8 ayat saja yang tidak mampu dikompromikan.[9]
Ada tidaknya Nasakh Mansukh dalam al-Qur’an
sejak dulu diperdebatkan para ulama’, prinsip-prinsip bahwa suatu ayat dinilai mansukh
dan ayat yang lain sebagian naskh, hanya diberlakukan ketika
pertentangan antara teks-teks tersebut dinilai sudah tidak bisa dipertemukan
lagi, sehingga alternatifnya hanya satu, dengan cara menjadikan ayat-ayat yang
diwahyukan terdahulu sebagai mansukh
oleh ayat-ayat yang diwahyukan belakangan.[10]
Allah berfirman
dalam Kitab-Nya:
مَا
نَنَسْخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami
jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau
yang sebanding dengannya”
Dalam memperhatikan ayat diatas, ulama sepakat bahwa
dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat yang bertentangan secara hakiki.
Selanjutnya, dalam menghadapi ayat yang secara pintas dinilai bertentangan,
maka ada 2 pendapat ulama yang harus diperhatikan, yaitu:
a)
Nasakh secara logika bukan Syara’
Apabila ada ayat yang secara sepintas dinilai
bertentangan tidak diselesaikan dengan jalan nasakh, tapi dengan jalan takhsis
(mengkhususkan).
b)
Nasakh secara logika dan Syara’
Pendapat ini merupakan pendapat yang dianut oleh
jumhur ulama. Menurut mereka ayat nasakh dan mansukh tetap berlaku, akan tetapi
segi hukum yang berlaku menyeluruh hingga waktu tertentu tidak dapat dibatalkan
kecuali oleh syar’i.[11]
2. Kontroversi tentang apakah suatu
hukum yang di-naskh pasti ada hukum penggantinya?
Menurut Imam
Syafi’i, “Tidak di-naskh suatu hukum fardu kecuali ditetapkan hukum
fardhu yang lain sebagai penggantinya”, sementara itu Al-Amidi tidak
mensyaratkan adanya hukum pengganti bagi suatu hukum yang di-naskh, bila
memang pengganti itu lebih baik dari yang di-naskh.
- Kontroversi mengenai ayat-ayat yang
dianggap mansukh
Menurut penelitian Musthafa Zayd, jumlah ayat-ayat mansukh
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Ibnu Hazm: 214 ayat
b)
Al-Nahhas: 134 ayat
c)
Ibnu Salamah dan Al-Ajhuri: 213
ayat
d)
Ibnu Barakat: 210 ayat
e)
Ibnu Al-Jawzi: 147 ayat
f)
‘Abd Al-Qadir Al-Baghdadi: 66
ayat
- Kontroversi tentang adanya
ayat-ayat yang di naskh
Sebagian mengakui, namun sebagian yang lain menolak,
dengan berbagai alasan mengenai ke-mansukh-an ayat. Banyaknya
perselisihan tentang Teori naskh terbukti dengan ketaksepakatan ulama
penerima naskh sendiri mengenai berbagai hal: jumlah ayat mansukhah,
dan batasan pertentangan.
- Apakah ayat al-Qur’an bisa di naskh
dengan selain al-Qur’an?
Imam As-Syafi’i menolak sunnah sebagai naskh atas
al-Qur’an. Baginya al-Qur’an hanya bisa di naskh dengan al-Qur’an. [12]
C.
Contoh-contoh
Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an
Abu dawud dalam kitab naskh-nya
meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad lain, ia berkata: ayat pertama yang
di naskh adalah kiblat, kemudian puasa pertama.[13] Dalam Al-Itqan, Imam As-Suyuthi menyebutkan 21 ayat yang dianggap
sebagai naskh. Disebutkan beberapa diantaranya:
1.
Firman Allah SWT :
اِنَّ اللهَ واسِعٌ
و لِلَّهِ ا لمَشْرِقُ وَ الَمَغْرِبُ فَاءَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ
وَجْهُ اللهِ عَلِيْم
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan
barat, maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sungguh, Allah
Mahaluas lagi Maha Mengetahui”(Al-Baqarah:115)
Ayat ini dihapus oleh:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ
الحَرَامِ
“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil
Haram”(Al-Baqarah:144)
Ada yang berpendapat bahwa pada ayat pertama tidak dihapus, karena aturan
tersebut berlaku untuk sholat sunah di tengah perjalanan di atas kendaraan. Hukum
yang terkandung dalam ayat ini tetap berlaku, seperti yang disebutkan dalam
kitab Shahihain. Adapun hukum yang terkandung pada ayat kedua, berlaku
untuk shalat wajib lima waktu. [14]
Bagi ulama yang mengakui adanya penghapusan ayat, maka ayat 144 menghapus
hukum yang terkandung dalam ayat 115. Dengan demikian, ayat 115 tidak ada
fungsinya. Bagi ulama yang mengakui adanya “pemindahan ayat” justru memahami
bahwa kedua ayat tersebut memberikan hukum yang berbeda. Ketika sesorang telah
benar-benar mengetahui arah kiblat yaitu Masjid al-Haram. Namun, saat seseorang
bingung dengan arah kiblat, maka ia dapat berpedoman pada ayat 115. Ia bisa
shalat dengan menghadap arah manapun sebab semua arah adalah kiblat.[15]
2. Firman Allah
SWT:
وَعَلَى الِّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامٌ مِسْكِيْنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu
memberi makan seorang miskin....”(Al-Baqarah:184)
Ayat diatas dihapus oleh firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ اشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya)
di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu...”(Al-Baqarah:185)
Hal ini berdasarkan hadist
didalam kitab Shahihain dari Salamah bin Akwa bahwa ia berkata. “Ketika
turun ayat ini, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar
fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin....”, maka siapa ingin berbuka,
ia membayar fidyah, hingga turun ayat setelahnya, lalu (ayat tersebut)
menghapusnya. [16]
Ibnu Abbas berpendapat bahwa
ayat yang pertama adalah muhkan, tidak mansukh. Al-Bukhari
meriwayatkan dari Atha’, bahwa ia mendengar bahwa Ibn Abbas membaca “ Dan bagi
mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
memberi makan seorang yang miskin”. Ibn Abbas tidak mengatakan, ayat ini tidak
dimansukh, tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang tidak
lagi sanggup berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan makanan
kepada seorang miskin pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna يُطِيْقُوْنَهُ bukanlan يستطيعونه (sanggup menjalankannya).
Tetapi maknanya ialah “mereka sanggup menjalankannya dengan sangat susah payah
dan memaksakan diri”.[17]
3. Firman Allah
SWT :
وَاللَّاتِي
يَاءْتِيْنَ الفَاحِشَةَ مِنْ نِسَاءِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ
اَ رْبَعَةً مِنْكُمْ فَاءِنْ شَهِدُوْا فَاءَمْسِكُوْ هُنَّ فِي الْبُيُوْتِ
حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ المَوْتُ أَوْيَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا{}والَّذَانِ يَاءتِيَا نِهَا مِنْكُمْ
فَآذُوْهُمَافَاءِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاءَعْرِضُوْا عَنْهُمَا اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًارَحِيْمًا{}
“Dan (terhadap) perempuan-perempuan
yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu
(yang menyaksikannya), Kemudian apabila mereka telah memberikan penyaksian maka
kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. Atau sampai Allah
memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya kemudian
jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka” QS An-Nisa’:4:15-16)
Ayat ini dinasikhkan oleh ayat dera bagi perempuan yang masih perawan dalam
surat An-Nur yang berbunyi sebagai berikut.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍصلى وَلَا تَاءْخُذَكُمْ بِهِمَا
رأفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوُنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِصلى
وَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَا طَاءِفَةٌ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya itu
seratus kali dera”(QS. An-Nur:4:2)
Dera terhadap perempuan yang masih perawan, dan rajam bagi yang telah
bersuami. Hal ini terdapat dalam sunah. Bagi yang belum pernah kawin di dera,
dan bagi yang sudah kawin harus di rajam.[18]
4.
Firman
Allah SWT:
وَيَذَرُوْنَ
يَتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةَ لِاَ زْوَاجِهِمْ مَتَاعًا
أِلَى الحَوْلِ غَيْرَ أِخْرَاجٍ فَأِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ فِي مَا
فَعَلْنَ فِيْ أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوْفٍ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْم
“ Dan orang-orang yang akan
meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat
untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak
disuruh pindah (dari ruahnya). Akan tetapi jika tidak disuruh pindah (sendiri),
maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan
mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana” (Al-Baqarah:240)
Ayat tersebut di naskh oleh Q.S.
Al-Baqarah (2: 234):
وَالَّذِ يْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَ يَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةٌ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا فَأِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِا المَعْرُوْفِ
وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan
dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis
'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat”
Tentang wasiat suami yang meninggal dunia kepada istrinya agar diberi
nafkah hingga setahun dan tidak dikeluarkan dari rumah, menurut sebagian
ulama’, ayat tersebut di nasakh oleh firman Allah surat Al-Baqarah ayat 234 tentang
‘iddah empat bulan sepuluh hari. Ulama lain mengatakan bahwa ayat pertama
mengenai kebolehan istri nikah lagi setelah ‘iddah.[19]
5. Firman Allah
SWT:
Surat Al-Mujadalah [58] ayat 12
يَآ أَيُّهَا
الَّذِ يْنَ آمَنُوْا أِذَا نَا جَيْتُمْ الرَّسُوْلَ فَقَدِّ مُوْا بَيْنَ يَدَيْ
نَجْوَا كُمْ صَدَقَةً ج ذَ لِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ج فَأِنْ لَمْ
تَجِدُوْا فَأِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mngeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan
lebih bersih, jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”
Ayat tersebut di naskh oleh Surat Al-Mujadalah [58] ayat 13, yang
berbunyi:
أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ
صَدَقَاتٍ ج فَأِذْ لَمْ تَفْعَلُوْا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيْمُوْا
الصَّلَا ةَ وَ آتُوْا الزَّكاَةَ وَ أَطِيْعُوْا اللهَ وَ رَسُوْلَهُ ج
وَاللهُ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”
Ayat tersebut menjelaskan tentang
kewajiban membayar sedekah bagi sahabat yang hendak melakukan pembicaraan
khusus dengan Nabi SAW. Hukum dan bacaan ayat ini tetap berlaku, meski ada hukum
baru yang dikemukakan pada ayat berikutnya, ayat 13 dari surat yang sama. Hukum
baru ini adalah tidak adanya kewajiban pembayaran sedekah ketika hendak
berbicara khusus dengan Nabi SAW. Kedua ayat tersebut bisa lebih konsentrasi
menjalankan tugas pengajaran Islam atau untuk pengembangan lembaga pendidikan
yang dipimpinnya. Namun, jika pencari ilmu itu tidak mampu, maka tidak ada
kewajiban memberi sedekah atau infaq, sebab pengajaran agama tidak boleh
terhalang hanya karena alasan finansial.[20]
6. Firman Allah
SWT:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدُكُمُ الْمَوْتُ اِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.....”(al-Baqqarah[2]:180)
Dikatakan,
ayat ini dihapus oleh ayat tentang kewarisan dan oleh hadis, “Sesungguhnya
Allah telah memberikan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan hak-nya,
maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[21]
KESIMPULAN
Naskh artinya hukum yang menghapus. Mansukh adalah
hukum yang dihapuskan. Adapun Nasikh Mansukh adalah membatalkan hukum
yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang
baru datang.
Kontroversi
tentang nasikh mansukh meliputi adanya nasikh mansukh, kontroversi
tentang apakah suatu hukum yang di-naskh pasti ada hukum penggantinya
atau tidak, kontroversi mengenai ayat-ayat yang dianggap mansukh, kontroversi
tentang adanya ayat-ayat yang di naskh, apakah ayat al-Qur’an bisa di naskh
dengan selain al-Qur’an atau tidak.
Contoh Nasikh Mansukh diantaranya Surat
Al-Baqarah [02] ayat 115 yang menegaskan semua arah adalah kiblat. Namun, pada
ayat 144 Surat al-Baqarah, arah kiblatnya hanya Masjidil Haram di Mekkah. Bagi
ulama yang mengakui adanya penghapusan ayat, maka ayat 144 menghapus hukum yang
terkandung dalam ayat 115. Dengan demikian, ayat 115 tidak ada fungsinya. Bagi
ulama yang mengakui adanya “pemindahan ayat” justru memahami bahwa kedua ayat
tersebut memberikan hukum yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Manna’. Dasar-Dasar Ilmu Al-Qur’an.
Jakarta: Ummul Qura, 2017.
Al-Qattan,
Manna’ Khalil. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar
Nusa, 2009.
Anwar, Abu. Ulumul Qur’an. Pekanbaru: Amzah,
2002.
Aziz, Moh. Ali. Mengenal Tuntas Al-Qur’an. Surabaya: Imtiyaz,
2018.
Djalal, Abdul. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia
Ilmu, 2000
Hamzah, Muchotob. Studi Al-Qur’an Komprehensif.
Yogyakarta: Gama Media, 2003
Hermawan, Acep. ‘Ulumul Qur’an. Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2011.
MKD UIN Sunan Ampel. Studi Al-Qur’an. Surabaya:
UIN Sunan Ampel Press, 2018.
Nashr, Syed Husein. Mengenal Thabathaba’i dan
Kontroversi Nasikh Mansukh. Bandung: Nuansa, 2005.
Qattan, Mana’ul. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2. Jakarta:
Rineka Cipta, 1995.
Zaki, Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Qur’an.
Yogyakarta: Lkis, 2013.
[1] Abu Anwar, Ulumul Qur’an,
Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1, Hlm 49
[2] Acep Hermawan, ‘Ulumul
Qur’an, Bandung: Rosda, 2011, cetakan ke 1, Hlm 161
[3] Abu Anwar, Ulumul Qur’an,
Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1,
Hlm 49
[4] Moh. Ali Aziz, Mengenal
Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 153
[5] Achmad Zuhdi, dkk, Studi
Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018, cetakan ke 8, Hlm 195
[6]
Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 2000, cetakan
ke 2, Hlm 107
[7] Manna Khalil al-Qattan, Studi
Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 ,
Hlm 327
[8] Achmad Zuhdi, dkk, Studi
Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018,
cetakan ke 8, Hlm 199
[9] Achmad Zuhdi, dkk, Studi
Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018,
cetakan ke 8, Hlm 209
[10] Ahmad Baidowi, Mengenal
Thabathaba’i dan Kontorversi Nasikh Mansukh, Bandung: Nuansa, 2005, cetakan
1, Hlm 76
[11] Abu Anwar, Ulumul Qur’an,
Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1, Hlm 54
[12] Ahmad Baidowi, Mengenal
Thabathaba’i dan Kontorversi Nasikh Mansukh, Bandung: Nuansa, 2005, cetakan
1, Hlm 78
[13]
Nasr Hamid Abu Zaki, Tekstualitas Al-Qur’an, Yogyakarta: LkiS,
2013, cetakan ke 3, Hlm 153
[14] Manna Al-Qaththan, Dasar-Dasar
Ilmu Al-Qur’an, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017, cetakan ke 1, Hlm 381
[15] Moh. Ali Aziz, Mengenal
Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 156
[16] Manna Al-Qaththan, Dasar-Dasar
Ilmu Al-Qur’an, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017, cetakan ke 1, Hlm 382
[17] Manna Khalil al-Qattan, Studi
Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 ,
Hlm 345
[18] Mana’ul Qattan, Pembahasan
Ilmu Al-Qur’an 2, Jakarta: Rineka Cipta, 1995, cetakan ke 1, Hlm 48
[19] Muchotob Hamzah, Studi
Al-Qur’an Komprehensif, Yogyakarta: Gama Media, 2003, cetakan ke 1, Hlm 164
[20] Moh. Ali Aziz, Mengenal
Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 154
[21] Manna Khalil al-Qattan, Studi
Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 ,
Hlm 345

Sebelumnya terimakasih, semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
BalasHapusMakalah nya sangat baik sekali. Semoga bermanfaat bagi para pembacanya ya. Aminnnnn
BalasHapusIlmu yang sangat bermanfaat, sebelumnya saya kurang paham tentang nasikh dan mansukh kini saya merasa terbantu untuk memahaminya:))
BalasHapusAlhamdulillah ilmunya semoga bermanfaat bagi yang lainnya
BalasHapusAlhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya
BalasHapusAlhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya
BalasHapusAlhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya
BalasHapusAlhamdulillah, semangat, semoga ilmunya bermanfaat dunia, akhirat. Aamiin.
BalasHapusTerima kasih, menambah ilmu baru dan semoga bermanfaat ilmunya bagi yang lainnya juga
BalasHapusAlhamdulillah bahasanya samgat mudah dipahami. Setelah membaca blog ini ilmu saya bertambah, sangat bermanfaat sekali. Terimakasih :)
BalasHapusAlhamdulillah dengan tulisan ini saya lebih faham apa itu nasikh mansukh beserta contohnya, terimakasih:)
BalasHapusalhamdulillah makalah ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pembaca. ilmu saya bertambah:)))
BalasHapusAlhamdulillah, materi ini membantu saya untuk menambah ilmu yang belum didapat.
BalasHapusJujur saya belum pernah mngrti apa iu Nasik Mansukh makalah ini sangat membantu saya...
BalasHapusTerimakasih
dengqn adanya artikel ini saya sangat terbantu untuk memahami apa itu nasikh dan apa itu mansukh
BalasHapusجيد جدا ... نأمل أن تنتج أعمالا كتابية جيدة وصحيحة. انتظار الورقة التالية ...
BalasHapusAlhamdulillah dengan makalah ini, saya terbantu menambah pengetahuan untuk memahami nasakh dan mansukh
BalasHapusmasyaAllah, terima kasih sudah membagikan ilmunya semoga bermanfaat bagi kita semua aamiin
BalasHapusTerimakasih, makalah ini menambah ilmu pengetahuan saya, semoga bermanfaat dan sukses kedepanya untuk kamu.
BalasHapusبرق فيه،،علّمنا ما لم نعلم،،باركم اللّه عسى م ينفعنا بما قرأنا آمين.
BalasHapusMasyaAllah, artikel yang bermanfaat sekali, terimakasih
BalasHapusSemoga Ilmunya bermanfaat bagi pembaca dan mengalirkan pahala bagi penulis :)
BalasHapusAlhamdulillah saya mendapatkan ilmu baru, semoga ilmu ini bermanfaat untuk kita semua Aamiin
BalasHapusAlhamdulillah,,, makalah ini sangat bermanfaat, saya jadi tahu tentang nasikh mansukh. Terimakasih
BalasHapusDari makalah ini saya sedikit terbantu dalam pengetahuan saya terhadap nasik mansukh yang masih kurang. Semoga berkah:*
BalasHapusMakasih atas ilmunya..dengan penjelasan itu saya menjadi lebih paham dan mengerti tentang nasikh mansukh
BalasHapusterimakasih, semoga ilmunya bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu dan cukup bagus semoga bermanfaat untuk semua
BalasHapusآمل أن يكون المقال مفيدًا ، وآمل أن يكون أولئك الذين يقرأون قد حصلوا على المعرفة ، قد وصلوا إلى المقالة المثالية
BalasHapusalhamdulillah dengan tulisan ini saya lebih mengerti dan paham apa itu nasikh mansukh beserta contohnya, terimakasih ya!!
BalasHapusSangat bermanfaat bagi pembaca, ditunggu karya selanjutnya, sukses selalu kak
BalasHapusDari makalah ini saya sedikit terbantu dalam pengetahuan saya terhadap nasik mansukh, saya tunggu makalah selanjutnya kakak.
BalasHapusalhamdulillah dengan membaca makalah ini pengetahuan saya bertambah..semoga kedepannya lebih intens lagi mengunggah materi pembelajaran yang lain
BalasHapusWah bagus sekali ppt nya. Semoga bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan referensi untuk materi ini
BalasHapusMakasih atas ilmunya..dengan penjelasan itu saya menjadi lebih paham dan mengerti tentang nasikh mansukh
BalasHapus,,, mantaaaap 👍👍👍👍
BalasHapusSangat bagus makalahnya,, siap untuk dijadikan referensi untuk mata kuliah atau materi lain
BalasHapusDengan membaca makalah ini memberikan kita tambahan pengetahuan mengenai Al Que'an
BalasHapusMasyaallah, jadi bisa review ulang materi nasikh mansukh.. Materinya lengkap kereeen
BalasHapusAlhamdulilkah saya mendapatkan ilmu baruu,bahasanya bisa mudah dipahami,dan artikel yg sangat bermanfaat ini,semoga bermanfaat bagi kita yang membacanya :)
BalasHapusMaterinya mudah dipahami...
BalasHapusSangat bagus..
Sukhran atas apa yg sudah dijelaskan
Materinya sudah bagus, mudah di pahami, moga bermanfaat bagi pembaca
BalasHapusAlhamdulillah kak, makalah ini sangat membantu saya dalam belajar, semoga sukses dan barokah kak
BalasHapusTerimakasih kak. Makalahnya Bagus dan mudah di fahami. Good job semangat.
BalasHapusTerimakasih kak makalahnya membantu sekali
BalasHapus
BalasHapusSubhanaAllah, terus berkarya dalam dunia milenial saat ini. Hari ini masih tentang mata kuliah, ke depannya blog harus tetap di isi dengan literatur yang lain. Agar supaya blognya tidak lumutan.
Alhamdulillah. Saya sangat paham dengan tulisan anda
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi yang lain dan berkah.
Subhanallah... makalahnya sangat membantu , mudah difahami, smoga yang lain jga faham dengan makalah ini . Makash..tingkatkan terus ya, ,,
BalasHapuswahh sangat membantu sekali ...
BalasHapusMakalahnya lengkap...semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terimakasih
BalasHapusMakalahnya lengkap...semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terimakasih
BalasHapusWow ilmunya sangat memvantu sekali
BalasHapussangat membantu pembaca dalam memahami pelajaran studi quran terlebih bagi mahasiswi awam seperti saya yang baru mempelajari ilmu studi quran .. terimakasih kakak
BalasHapusTerima kasih kakak sudah berbagi ilmu buat temen-temen semoga bermanfaat
BalasHapusBarakallah
BalasHapusAminn
Hapusterima kasih, semoga ilmunya dapat bermanfaat bagi kita semua
BalasHapusAlhamdulillah kak, makalah tentang nasikh mansukh ini sangat bermanfaat, terimakasih kak, barakallah
BalasHapusAlhamdulillah insyaAllah menambah ilmu pembacanya, terima kasih banyak. Semoga berkah..
BalasHapusAlhamdulillah kak, makalah ini sangat membantu saya dalam belajar, semoga sukses dan barokah kak
BalasHapusSemoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih
BalasHapusSemoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih
BalasHapusSemoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih
BalasHapusAlhamdulillah, semoga ilmu yang anda berikan bermanfaat untuk kita semua.
BalasHapus