Langsung ke konten utama

Nasik Mansukh Al-Qur'an

MAKALAH STUDI AL-QUR’AN
NASIKH MANSUKH


­­

  

Dosen Pengampu:

Disusun Oleh:
Dwi Ayu Lestari


PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS AKWAH DAN KOMUNIKASI
2019


NASIKH MANSUKH


A.      Pengertian Nasikh Mansukh

Secara bahasa nasakh dapat berarti الازالة artinya menghilangkan atau meniadakan.[1] Menurut Imam Al-Zarqany kata nasakh diartikan penghilangan, yang merujuk pada ayat al-Qur’an. Ayat itu berbunyi:
فَيَنْسَخُ اللهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَا نُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللهُ آيَاتِهِ

“Maka Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan, lalu Allah menguatkan ayat-ayat Nya”.)Al-Baqarah [2]:106). [2]
Kata nasakh juga berarti التحويل, artinya pengalihan. Kata nasakh juga berarti التبديل, artinya mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. Kata nasakh juga berarti النقل, yang artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku.[3]
Kata nasakh berarti memindah, menyalin, menghilangkan (Surat al-Hajj [22] ayat 52), mengganti Surat al-Nahl (16:101), mengalihkan, menghapus, mengubah, atau membatalkan sesuatu (Surat al-Baqarah ayat 106). Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 106:
مَا نَنَسْخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
"Ayat mana saja yang Kami pindahkan (nasakh), atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"
Ayat inilah yang menjadi pangkal perbedaan pemahaman dikalangan ulama. Penyelesaian yang dikemukakan oleh para ulama saat ini adalah menerjemahkan kata “nasakh” dalam ayat di atas dengan “memindah” bukan “menghapus”.
Semua usaha ulama untuk mencari makna yang lebih tepat dari kata “nasakh” dan “ayat” di atas dimaksudkan untuk menghindari adanya kesalahpahaman tentang ayat al-Qur’an.[4]
Dalam kitab Studi Al-Qur’an dijelaskan bahwa secara bahasa Nasikh memiliki beberapa arti antara lain:
1.      Al-izalah wa al-i’dam (menghapus/menghilangkan)
2.        At-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqamah ash-Shai’Maqamahu ( mengganti atau menukar)
3.        At-Tahwil ma Baqa’ihi fi Nafsihi/ at-Tabdil (memalingkan/memindahkan)
4.        An-Naql min Kitab (menyalin/mengutip)[5]
Yakni, Nasakh diartikan menyalin/ mengutip dari satu buku ke dalam buku lain. Dengan tetap adanya persamaan antara salinan dengan yang disalin.[6]
Secara istilah Nasikh merupakan:
1.      Hukum syara’ atau dalil syara’ yang mengganti dalil shara’ yang mendahuluinya
2.      Hanya Allah SWT. Yang berhak mengganti, sebagaimana pertanyaan Q.S al-An’am:57
Mansukh juga diartikan hukum yang diangkat atau dihapuskan.[7]
Sedangkan arti Mansukh secara etimologi berarti sesuatu yang diganti. Secara terminologi berarti hukum shara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum shara’ yang datang kemudian.
Dalam istilah fuqaha’ arti Nasikh Mansukh antara lain:
  1. Membatalkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang.
  2. Mengangkat nas yang umum, atau membatasi kemutlakan nas.
  3.  Mengangkat atau menghilangkan yang umum. [8]

B.  Kontroversi Nasikh Mansukh

  1. Adanya nasikh mansukh
Adanya kenyataan bahwa beberapa ayat-ayat ada yang menunjukkan gejala kontradiksi. Misalnya dalam penelitian an-Nahas (388 H). Terdapat ayat yang berlawanan dengan ayat yang lain berjumlah 100 ayat, sehingga menurutnya realitas yang ditemukan tersebut, mengidikasikan adanya ayat-ayat yang di hapus. Kemudian jauh sesudahnya as-Suyutiy (911 H). Hanya menemukan 20 ayat saja. Selanjutnya ash-Shawkaniy 91250 H) bahkan hanya menemukan 8 ayat saja yang tidak mampu dikompromikan.[9]
Ada tidaknya Nasakh Mansukh dalam al-Qur’an sejak dulu diperdebatkan para ulama’, prinsip-prinsip bahwa suatu ayat dinilai mansukh dan ayat yang lain sebagian naskh, hanya diberlakukan ketika pertentangan antara teks-teks tersebut dinilai sudah tidak bisa dipertemukan lagi, sehingga alternatifnya hanya satu, dengan cara menjadikan ayat-ayat yang diwahyukan  terdahulu sebagai mansukh oleh ayat-ayat yang diwahyukan belakangan.[10]
Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
مَا نَنَسْخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
 “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya”
Dalam memperhatikan ayat diatas, ulama sepakat bahwa dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat yang bertentangan secara hakiki. Selanjutnya, dalam menghadapi ayat yang secara pintas dinilai bertentangan, maka ada 2 pendapat ulama yang harus diperhatikan, yaitu:
a)    Nasakh secara logika bukan Syara’
Apabila ada ayat yang secara sepintas dinilai bertentangan tidak diselesaikan dengan jalan nasakh, tapi dengan jalan takhsis (mengkhususkan).
b)   Nasakh secara logika dan Syara’
Pendapat ini merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur ulama. Menurut mereka ayat nasakh dan mansukh tetap berlaku, akan tetapi segi hukum yang berlaku menyeluruh hingga waktu tertentu tidak dapat dibatalkan kecuali oleh syar’i.[11]

2.     Kontroversi tentang apakah suatu hukum yang di-naskh pasti ada hukum penggantinya?
 Menurut Imam Syafi’i, “Tidak di-naskh suatu hukum fardu kecuali ditetapkan hukum fardhu yang lain sebagai penggantinya”, sementara itu Al-Amidi tidak mensyaratkan adanya hukum pengganti bagi suatu hukum yang di-naskh, bila memang pengganti itu lebih baik dari yang di-naskh.

  1. Kontroversi mengenai ayat-ayat yang dianggap mansukh
Menurut penelitian Musthafa Zayd, jumlah ayat-ayat mansukh tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Ibnu Hazm: 214 ayat
b)      Al-Nahhas: 134 ayat
c)      Ibnu Salamah dan Al-Ajhuri: 213 ayat
d)     Ibnu Barakat: 210 ayat
e)      Ibnu Al-Jawzi: 147 ayat
f)       ‘Abd Al-Qadir Al-Baghdadi: 66 ayat

  1. Kontroversi tentang adanya ayat-ayat yang di naskh
Sebagian mengakui, namun sebagian yang lain menolak, dengan berbagai alasan mengenai ke-mansukh-an ayat. Banyaknya perselisihan tentang Teori naskh terbukti dengan ketaksepakatan ulama penerima naskh sendiri mengenai berbagai hal: jumlah ayat mansukhah, dan batasan pertentangan.

  1. Apakah ayat al-Qur’an bisa di naskh dengan selain al-Qur’an?
Imam As-Syafi’i menolak sunnah sebagai naskh atas al-Qur’an. Baginya al-Qur’an hanya bisa di naskh  dengan al-Qur’an. [12]

C.    Contoh-contoh Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an

Abu dawud dalam kitab naskh-nya meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad lain, ia berkata: ayat pertama yang di naskh adalah kiblat, kemudian puasa pertama.[13] Dalam Al-Itqan, Imam As-Suyuthi menyebutkan 21 ayat yang dianggap sebagai naskh. Disebutkan beberapa diantaranya:
1.         Firman Allah SWT :
اِنَّ اللهَ واسِعٌ و لِلَّهِ ا لمَشْرِقُ وَ الَمَغْرِبُ فَاءَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ عَلِيْم
 “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sungguh, Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui”(Al-Baqarah:115)
Ayat ini dihapus oleh:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ
 Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram”(Al-Baqarah:144)

Ada yang berpendapat bahwa pada ayat pertama tidak dihapus, karena aturan tersebut berlaku untuk sholat sunah di tengah perjalanan di atas kendaraan. Hukum yang terkandung dalam ayat ini tetap berlaku, seperti yang disebutkan dalam kitab Shahihain. Adapun hukum yang terkandung pada ayat kedua, berlaku untuk shalat wajib lima waktu. [14]

Bagi ulama yang mengakui adanya penghapusan ayat, maka ayat 144 menghapus hukum yang terkandung dalam ayat 115. Dengan demikian, ayat 115 tidak ada fungsinya. Bagi ulama yang mengakui adanya “pemindahan ayat” justru memahami bahwa kedua ayat tersebut memberikan hukum yang berbeda. Ketika sesorang telah benar-benar mengetahui arah kiblat yaitu Masjid al-Haram. Namun, saat seseorang bingung dengan arah kiblat, maka ia dapat berpedoman pada ayat 115. Ia bisa shalat dengan menghadap arah manapun sebab semua arah adalah kiblat.[15]

2.      Firman Allah SWT:
وَعَلَى الِّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامٌ مِسْكِيْنٍ
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin....”(Al-Baqarah:184)

Ayat diatas dihapus oleh firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ اشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu...”(Al-Baqarah:185)

      Hal ini berdasarkan hadist didalam kitab Shahihain dari Salamah bin Akwa bahwa ia berkata. “Ketika turun ayat ini, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin....”, maka siapa ingin berbuka, ia membayar fidyah, hingga turun ayat setelahnya, lalu (ayat tersebut) menghapusnya. [16]

      Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat yang pertama adalah muhkan, tidak mansukh. Al-Bukhari meriwayatkan dari Atha’, bahwa ia mendengar bahwa Ibn Abbas membaca “ Dan bagi mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, memberi makan seorang yang miskin”. Ibn Abbas tidak mengatakan, ayat ini tidak dimansukh, tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna يُطِيْقُوْنَهُ bukanlan يستطيعونه (sanggup menjalankannya). Tetapi maknanya ialah “mereka sanggup menjalankannya dengan sangat susah payah dan memaksakan diri”.[17]

3.      Firman Allah SWT :

وَاللَّاتِي يَاءْتِيْنَ الفَاحِشَةَ مِنْ نِسَاءِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَ رْبَعَةً مِنْكُمْ فَاءِنْ شَهِدُوْا فَاءَمْسِكُوْ هُنَّ فِي الْبُيُوْتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ المَوْتُ أَوْيَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا{}والَّذَانِ يَاءتِيَا نِهَا مِنْكُمْ فَآذُوْهُمَافَاءِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاءَعْرِضُوْا  عَنْهُمَا اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًارَحِيْمًا{}

“Dan (terhadap) perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya), Kemudian apabila mereka telah memberikan penyaksian maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. Atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka” QS An-Nisa’:4:15-16)

Ayat ini dinasikhkan oleh ayat dera bagi perempuan yang masih perawan dalam surat An-Nur yang berbunyi sebagai berikut.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍصلى وَلَا تَاءْخُذَكُمْ بِهِمَا رأفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوُنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِصلى وَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَا طَاءِفَةٌ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya itu seratus kali dera”(QS. An-Nur:4:2)

Dera terhadap perempuan yang masih perawan, dan rajam bagi yang telah bersuami. Hal ini terdapat dalam sunah. Bagi yang belum pernah kawin di dera, dan bagi yang sudah kawin harus di rajam.[18]

4.    Firman Allah SWT:

وَيَذَرُوْنَ يَتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةَ لِاَ زْوَاجِهِمْ مَتَاعًا أِلَى الحَوْلِ غَيْرَ أِخْرَاجٍ فَأِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِيْ أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوْفٍ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْم
“ Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari ruahnya). Akan tetapi jika tidak disuruh pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Baqarah:240)
Ayat tersebut di naskh  oleh Q.S. Al-Baqarah (2: 234):
وَالَّذِ يْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَ يَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةٌ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا فَأِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِا المَعْرُوْفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

 “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”

Tentang wasiat suami yang meninggal dunia kepada istrinya agar diberi nafkah hingga setahun dan tidak dikeluarkan dari rumah, menurut sebagian ulama’, ayat tersebut di nasakh oleh firman Allah surat Al-Baqarah ayat 234 tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari. Ulama lain mengatakan bahwa ayat pertama mengenai kebolehan istri nikah lagi setelah ‘iddah.[19]

5.    Firman Allah SWT:

Surat Al-Mujadalah [58] ayat 12

يَآ أَيُّهَا الَّذِ يْنَ آمَنُوْا أِذَا نَا جَيْتُمْ الرَّسُوْلَ فَقَدِّ مُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَا كُمْ صَدَقَةً ج ذَ لِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ج فَأِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَأِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Hai  orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mngeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih, jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”

Ayat tersebut di naskh oleh Surat Al-Mujadalah [58] ayat 13, yang berbunyi:

أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ ج فَأِذْ لَمْ تَفْعَلُوْا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيْمُوْا الصَّلَا ةَ وَ آتُوْا الزَّكاَةَ وَ أَطِيْعُوْا اللهَ وَ رَسُوْلَهُ ج وَاللهُ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

 Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar sedekah bagi sahabat yang hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Nabi SAW. Hukum dan bacaan ayat ini tetap berlaku, meski ada hukum baru yang dikemukakan pada ayat berikutnya, ayat 13 dari surat yang sama. Hukum baru ini adalah tidak adanya kewajiban pembayaran sedekah ketika hendak berbicara khusus dengan Nabi SAW. Kedua ayat tersebut bisa lebih konsentrasi menjalankan tugas pengajaran Islam atau untuk pengembangan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Namun, jika pencari ilmu itu tidak mampu, maka tidak ada kewajiban memberi sedekah atau infaq, sebab pengajaran agama tidak boleh terhalang hanya karena alasan finansial.[20]

6.    Firman Allah SWT:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدُكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.....”(al-Baqqarah[2]:180)

           Dikatakan, ayat ini dihapus oleh ayat tentang kewarisan dan oleh hadis, “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan hak-nya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[21]


KESIMPULAN


Naskh artinya hukum yang menghapus. Mansukh adalah hukum yang dihapuskan. Adapun Nasikh Mansukh adalah membatalkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang.
Kontroversi tentang nasikh mansukh meliputi adanya nasikh mansukh, kontroversi tentang apakah suatu hukum yang di-naskh pasti ada hukum penggantinya atau tidak, kontroversi mengenai ayat-ayat yang dianggap mansukh, kontroversi tentang adanya ayat-ayat yang di naskh, apakah ayat al-Qur’an bisa di naskh dengan selain al-Qur’an atau tidak.
Contoh Nasikh Mansukh diantaranya Surat Al-Baqarah [02] ayat 115 yang menegaskan semua arah adalah kiblat. Namun, pada ayat 144 Surat al-Baqarah, arah kiblatnya hanya Masjidil Haram di Mekkah. Bagi ulama yang mengakui adanya penghapusan ayat, maka ayat 144 menghapus hukum yang terkandung dalam ayat 115. Dengan demikian, ayat 115 tidak ada fungsinya. Bagi ulama yang mengakui adanya “pemindahan ayat” justru memahami bahwa kedua ayat tersebut memberikan hukum yang berbeda.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Qaththan, Manna’. Dasar-Dasar Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Ummul Qura, 2017.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009.
Anwar, Abu. Ulumul Qur’an. Pekanbaru: Amzah, 2002.
Aziz, Moh. Ali. Mengenal Tuntas Al-Qur’an. Surabaya: Imtiyaz, 2018.
Djalal, Abdul. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu, 2000
Hamzah, Muchotob. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media, 2003
Hermawan, Acep. ‘Ulumul Qur’an. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
MKD UIN Sunan Ampel. Studi Al-Qur’an. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2018.
Nashr, Syed Husein. Mengenal Thabathaba’i dan Kontroversi Nasikh Mansukh. Bandung: Nuansa, 2005.
Qattan, Mana’ul.  Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Zaki, Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Qur’an. Yogyakarta: Lkis, 2013.


[1] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1, Hlm 49
[2] Acep Hermawan, ‘Ulumul Qur’an, Bandung: Rosda, 2011, cetakan ke 1, Hlm 161
[3] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1,  Hlm 49
[4] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 153
[5] Achmad Zuhdi, dkk, Studi Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018, cetakan ke 8, Hlm 195
[6]  Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 2000, cetakan ke 2, Hlm 107
[7] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 , Hlm 327
[8] Achmad Zuhdi, dkk, Studi Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018,  cetakan ke 8, Hlm 199
[9] Achmad Zuhdi, dkk, Studi Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018,  cetakan ke 8, Hlm 209
[10] Ahmad Baidowi, Mengenal Thabathaba’i dan Kontorversi Nasikh Mansukh, Bandung: Nuansa, 2005, cetakan 1, Hlm 76
[11] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, Pekanbaru: Amzah, 2002, cetakan ke 1, Hlm 54
[12] Ahmad Baidowi, Mengenal Thabathaba’i dan Kontorversi Nasikh Mansukh, Bandung: Nuansa, 2005, cetakan 1, Hlm 78
[13]  Nasr Hamid Abu Zaki, Tekstualitas Al-Qur’an, Yogyakarta: LkiS, 2013, cetakan ke 3, Hlm 153
[14] Manna Al-Qaththan, Dasar-Dasar Ilmu Al-Qur’an, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017, cetakan ke 1, Hlm 381
[15] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 156
[16] Manna Al-Qaththan, Dasar-Dasar Ilmu Al-Qur’an, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017, cetakan ke 1, Hlm 382
[17] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 , Hlm 345
[18] Mana’ul Qattan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2, Jakarta: Rineka Cipta, 1995, cetakan ke 1, Hlm 48
[19] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, Yogyakarta: Gama Media, 2003, cetakan ke 1, Hlm 164
[20] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2018, cetakan 3, Hlm 154
[21] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu AL-Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2009, cetakan 13 , Hlm 345

Komentar

  1. Sebelumnya terimakasih, semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

    BalasHapus
  2. Makalah nya sangat baik sekali. Semoga bermanfaat bagi para pembacanya ya. Aminnnnn

    BalasHapus
  3. Ilmu yang sangat bermanfaat, sebelumnya saya kurang paham tentang nasikh dan mansukh kini saya merasa terbantu untuk memahaminya:))

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah ilmunya semoga bermanfaat bagi yang lainnya

    BalasHapus
  5. Alhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah baik semoga ilmunya bermanfaat,sebelumnya saya kurang faham tentang pendapat nasikh yang menyatakan tidak adanya nasikh al quran untuk memahaminya

    BalasHapus
  8. Alhamdulillah, semangat, semoga ilmunya bermanfaat dunia, akhirat. Aamiin.

    BalasHapus
  9. Terima kasih, menambah ilmu baru dan semoga bermanfaat ilmunya bagi yang lainnya juga

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah bahasanya samgat mudah dipahami. Setelah membaca blog ini ilmu saya bertambah, sangat bermanfaat sekali. Terimakasih :)

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah dengan tulisan ini saya lebih faham apa itu nasikh mansukh beserta contohnya, terimakasih:)

    BalasHapus
  12. alhamdulillah makalah ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pembaca. ilmu saya bertambah:)))

    BalasHapus
  13. Alhamdulillah, materi ini membantu saya untuk menambah ilmu yang belum didapat.

    BalasHapus
  14. Jujur saya belum pernah mngrti apa iu Nasik Mansukh makalah ini sangat membantu saya...
    Terimakasih

    BalasHapus
  15. dengqn adanya artikel ini saya sangat terbantu untuk memahami apa itu nasikh dan apa itu mansukh

    BalasHapus
  16. جيد جدا ... نأمل أن تنتج أعمالا كتابية جيدة وصحيحة. انتظار الورقة التالية ...

    BalasHapus
  17. Alhamdulillah dengan makalah ini, saya terbantu menambah pengetahuan untuk memahami nasakh dan mansukh

    BalasHapus
  18. masyaAllah, terima kasih sudah membagikan ilmunya semoga bermanfaat bagi kita semua aamiin

    BalasHapus
  19. Terimakasih, makalah ini menambah ilmu pengetahuan saya, semoga bermanfaat dan sukses kedepanya untuk kamu.

    BalasHapus
  20. برق فيه،،علّمنا ما لم نعلم،،باركم اللّه عسى م ينفعنا بما قرأنا آمين.

    BalasHapus
  21. MasyaAllah, artikel yang bermanfaat sekali, terimakasih

    BalasHapus
  22. Semoga Ilmunya bermanfaat bagi pembaca dan mengalirkan pahala bagi penulis :)

    BalasHapus
  23. Alhamdulillah saya mendapatkan ilmu baru, semoga ilmu ini bermanfaat untuk kita semua Aamiin

    BalasHapus
  24. Alhamdulillah,,, makalah ini sangat bermanfaat, saya jadi tahu tentang nasikh mansukh. Terimakasih

    BalasHapus
  25. Dari makalah ini saya sedikit terbantu dalam pengetahuan saya terhadap nasik mansukh yang masih kurang. Semoga berkah:*

    BalasHapus
  26. Makasih atas ilmunya..dengan penjelasan itu saya menjadi lebih paham dan mengerti tentang nasikh mansukh

    BalasHapus
  27. terimakasih, semoga ilmunya bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

    BalasHapus
  28. Alhamdulillah sangat membantu dan cukup bagus semoga bermanfaat untuk semua

    BalasHapus
  29. آمل أن يكون المقال مفيدًا ، وآمل أن يكون أولئك الذين يقرأون قد حصلوا على المعرفة ، قد وصلوا إلى المقالة المثالية

    BalasHapus
  30. alhamdulillah dengan tulisan ini saya lebih mengerti dan paham apa itu nasikh mansukh beserta contohnya, terimakasih ya!!

    BalasHapus
  31. Sangat bermanfaat bagi pembaca, ditunggu karya selanjutnya, sukses selalu kak

    BalasHapus
  32. Dari makalah ini saya sedikit terbantu dalam pengetahuan saya terhadap nasik mansukh, saya tunggu makalah selanjutnya kakak.

    BalasHapus
  33. alhamdulillah dengan membaca makalah ini pengetahuan saya bertambah..semoga kedepannya lebih intens lagi mengunggah materi pembelajaran yang lain

    BalasHapus
  34. Wah bagus sekali ppt nya. Semoga bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan referensi untuk materi ini

    BalasHapus
  35. Makasih atas ilmunya..dengan penjelasan itu saya menjadi lebih paham dan mengerti tentang nasikh mansukh

    BalasHapus
  36. Sangat bagus makalahnya,, siap untuk dijadikan referensi untuk mata kuliah atau materi lain

    BalasHapus
  37. Dengan membaca makalah ini memberikan kita tambahan pengetahuan mengenai Al Que'an

    BalasHapus
  38. Masyaallah, jadi bisa review ulang materi nasikh mansukh.. Materinya lengkap kereeen

    BalasHapus
  39. Alhamdulilkah saya mendapatkan ilmu baruu,bahasanya bisa mudah dipahami,dan artikel yg sangat bermanfaat ini,semoga bermanfaat bagi kita yang membacanya :)

    BalasHapus
  40. Materinya mudah dipahami...
    Sangat bagus..
    Sukhran atas apa yg sudah dijelaskan

    BalasHapus
  41. Materinya sudah bagus, mudah di pahami, moga bermanfaat bagi pembaca

    BalasHapus
  42. Alhamdulillah kak, makalah ini sangat membantu saya dalam belajar, semoga sukses dan barokah kak

    BalasHapus
  43. Terimakasih kak. Makalahnya Bagus dan mudah di fahami. Good job semangat.

    BalasHapus
  44. Terimakasih kak makalahnya membantu sekali

    BalasHapus

  45. SubhanaAllah, terus berkarya dalam dunia milenial saat ini. Hari ini masih tentang mata kuliah, ke depannya blog harus tetap di isi dengan literatur yang lain. Agar supaya blognya tidak lumutan.

    BalasHapus
  46. Alhamdulillah. Saya sangat paham dengan tulisan anda
    Semoga bermanfaat bagi yang lain dan berkah.

    BalasHapus
  47. Subhanallah... makalahnya sangat membantu , mudah difahami, smoga yang lain jga faham dengan makalah ini . Makash..tingkatkan terus ya, ,,

    BalasHapus
  48. wahh sangat membantu sekali ...

    BalasHapus
  49. Makalahnya lengkap...semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terimakasih

    BalasHapus
  50. Makalahnya lengkap...semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terimakasih

    BalasHapus
  51. Wow ilmunya sangat memvantu sekali

    BalasHapus
  52. sangat membantu pembaca dalam memahami pelajaran studi quran terlebih bagi mahasiswi awam seperti saya yang baru mempelajari ilmu studi quran .. terimakasih kakak

    BalasHapus
  53. Terima kasih kakak sudah berbagi ilmu buat temen-temen semoga bermanfaat

    BalasHapus
  54. terima kasih, semoga ilmunya dapat bermanfaat bagi kita semua

    BalasHapus
  55. Alhamdulillah kak, makalah tentang nasikh mansukh ini sangat bermanfaat, terimakasih kak, barakallah

    BalasHapus
  56. Alhamdulillah insyaAllah menambah ilmu pembacanya, terima kasih banyak. Semoga berkah..

    BalasHapus
  57. Alhamdulillah kak, makalah ini sangat membantu saya dalam belajar, semoga sukses dan barokah kak

    BalasHapus
  58. Semoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih

    BalasHapus
  59. Semoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih

    BalasHapus
  60. Semoga bermanfaat untuk kita semua ilmunya sesudah membaca teks tersebut. Terimakasih

    BalasHapus
  61. Alhamdulillah, semoga ilmu yang anda berikan bermanfaat untuk kita semua.

    BalasHapus

Posting Komentar